Undang-undang ITE thn 2008 tentang Perjudian
Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan
tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah indonesia mencantumkan
larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet. demi mencegah dan
mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut, pemerintah
mencantumkan larangan akan perjudian melalui internet dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008 pada bab vii tentang
"Perbuatan Yang Dilarang" Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Tercatat jelas dalam buku Undang-Undang ITE tentang hukuman atau tindak pidana
yang akan diberikan apabila seseorang melakukan perjudian melalui internet, dan
tidak hanya tindak pidana hukum yang tertulis pada undang-undang tersebut, akan
tetapi tentang tata cara penyidikan, dan pencantuman barang bukti melakukan
perjudian melalui internet sudah di cantumkan secara terperinci dalam
undang-undang tersebut. Berikut butir-butir pasal yang mengatakan tentang
perjudian melalui internet.
BAB III
tentang "Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik"
Pasal 5
ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hadil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2)
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya
sebagai dimaksudkan pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah
sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
BAB X
tentang "Penyidikan"
Pasal 43
ayat (3) yang berbunyi:
(3) Penggeledahan
dan/atau penyitaan terjadap sistem elektronik yang terkait dengan dugaan tindak
pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan tertinggi setempat.
BAB
XI tentang "Ketentuan Pidana"
Pasal 45
ayat (1) yang berbunyi:
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Dengan demikian,
sangat menguatkan akan larangan perjudian melalui internet di Indonesia dengan
dasar-dasar hukum yang terkutip dari pasal-pasal undan-undang ITE tahun 2008
tentang perjudian melalui internet.
==================================================================================================
Namun,
Dalam sebuah jurnal yang berjudul "TINDAK PIDANA PERJUDIAN MELALUI
INTERNET (INTERNET GAMBLING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK"mengatakan tentang
kelemahan akan undang-undang ITE tentang perjudian melalui internet.
Berikut
lampiran jurnal tersebut:
Perkembangan
teknologi informasi dengan adanya internet, menimbulkan bentuk kejahatan baru
dalam perjudian yakni perjudian melalui internet (internet gambling). Ada
beberapa permasalahan yang timbul antara lain apakah Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik masih dapat dapat
menangani tindak pidana perjudian melalui internet (internet
gambling).kendala-kendala yang dapat menghambat proses pembuktian tindak pidana
perjudian melalui internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dapat menangani
tindak pidana perjudian melalui internet berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 45 ayat (1) undang-undang tersebut. Tindak pidana perjudian
melalui internet, dilakukan melalui sistem elektronik, informasi elektronik dan
dokumen elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam
Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang ITE, di samping itu alat bukti
elektronik di atas dianggap sebagai perluaran alat bukti petunjuk sebagaimana
diatur dalam Pasal 184 KUHAP, karena disetarakan sebagai alat bukti surat,
sehingga pelaku perjudian melalui internet dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Pada tindak pidana perjudian melalui internet (internet gambling), website
penyelenggara perjudian melalui internet dan E-mail peserta judinya, serta sms
merupakan bagian dari informasi elektronik, sehingga dapat dikategorikan
sebagai salah satu alat bukti yang sah secara hukum, dalam hal ini alat bukti
petunjuk. Ada beberapa kendala dalam menemukan alat bukti tersebut, berdasarkan
Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang ITE, penggeledahan dan/atau penyitaan sistem
elektronik serta penangkapan dan penahanan pelaku cyber crime harus dilakukan
atas izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh
empat jam, hal ini sulit untuk diwujudkan, karena tidak dimungkinkan
mendapatkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan
hal termaksud dalam waktu yang sangat singkat itu. Terlebih lagi belum ada
peraturan pemerintah atas undang-undang tersebut. Oleh karena itu ketentuan di
atas menjadi salah satu kendala dalam menangani kasus perjudian melalui
internet ini.
Dapat
kita simpulkan, untuk menangani perjudian melalui internet ini masih memerlukan
bantuan dari berbagai pihak, temasuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan
perjudian bagaimanapun bentuknya.
0 komentar:
Posting Komentar