Jumat, 05 Oktober 2012

Contoh Kasus


Contoh Kasus

Kasus Judi Online Di Indonesia
Contoh Kasus 1;
Situs Judi Online Dikelola Layaknya Perusahaan

Aparat Polda Metro Jaya menggelar ekspose kasus judi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).
Menurut TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RH bandar sekaligus pemilik perjudian online www.kakadewa.com mengelola usaha haramnya tersebut layaknya sebuah perusahaan. Dengan enam karyawannya, usaha RH mampu mengeruk keuntungan hingga miliaran rupiah perbulannya.
             LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN enam karyawan RH mempunyai tugas masing-masing. ST bertugas mengkonfirmasi para member dengan cara chatting di Yahoo messenger, selain itu ia pun juga bertugas mengkomunikasikan hasilnya.
"Ia digaji Rp 2 juta setiap bulan atas pekerjaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).
             Kemudian EK bertugas mengupdate data deposit pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 1 juta rupiah. Sementara LAS bertugas mengecek deposit dan mentransfer hadiah kemenangan kepada pemain. Ia digaji RH Rp 2,5 juta perbulan.
Kemudian NN tugasnya menghapus file data pemain yang kalah dengan gaji perbulan Rp 1 juta. RC tugasnya sebagai operator chatting dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan, dan OPP tugasnya membuat account usser name pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta.
            Menurut Kasubdit Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika saat penggerebekan para karyawan tersebut tidak melawan. Namun, polisi harus ekstra sabar untuk masuk ke rumah milik RH. "Kita melakukan penyergapan pagi, karena rumah tersebut pagarnya tinggi, sehingga kita menunggu pembantunya ke luar, dan langsung kita sergap," ungkapnya.
            Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online dengan omset ratusan juta per hari. Petugas menggerebek tempat pengelola judi tersebut di Jalan Jati Raya, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012) pukul 10.00 WIB
Dari tempat tersebut polisi mengamankan enam orang karyawannya, LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN. Sementara sang pemilik RH judi online tersebut masih dalam pengejaran polisi.
           Dijelaskannya, bahwa judi online tersebut dapat dinikmati para member dalam web site www.kakadewa.com denga member sudah mencapai 22 ribu orang dan sudah berjalan dua tahun. Web judi online tersebut diiklankan pelaku dalam web site www.google.com dan www.i-comers.com. Pemain akan meregistrasi menjadi member www.kakadewa.com untuk mendapatkaan usser name dan password untuk dapat melakukan perjudian bola, dengan menggunakan web site www.shobet.com dan www.ibcbet.com. Kemudian perjudian rolet di web site www.338a.com, perjudian bakarat di website www.bakarat.com, dan perjudian sicbo pada website www.grand628.com.
            Saat mendaftar, pemain harus mendaftar ke rekening penyelenggara paling sedikit Rp 200 ribu sebagai uang deposit dan uang tersebut akan menjadi uang deposit menjadi koin. Satu koin nilainnya Rp 1000 dan koin tersebut yang dipertaruhkan pemain pada perjudian on line jenis judi bola, bakarta, rolet, dan sicbo.
            Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan tujuh set komputer, enam buah wireless, tiga buah modem internet, tiga buah key BCA dan satu buah key mandiri. Selain itu, tiga buah kalkulator, satu buah handphone, serta uang Rp 300 juta yang disita dari rekening penampungan. Perjudian online tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak berwenang maupun pihak berwajib dengan menggunakan modem internet sebanyak tiga buah yang diakses ke tujuh unit komputer.


Contoh Kasus 2;

Komplotan Judi Online di Semarang & Lamongan Digulung

Jakarta Tim Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net. Sedangkan di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2007). Lebih lanjut dijelaskan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27 Desember 2006 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun," kata dia. Untuk kasus judi online di Semarang, kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan. Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Semarang ini, polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta, serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. "Mereka hanya menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman," kata Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.


Contoh Kasus 3;
Polisi Amankan 19 Tersangka Judi Online
http://4.bp.blogspot.com/-7E0GedFk8QY/T9WphCry0wI/AAAAAAAAAEY/PNdB6NvN9hI/s1600/judi.jpg
17-03-2012
Surabaya, beritasurabaya.net - Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur mengamankan 19 tersangka pelaku judi online jaringan antar pulau. Masing masing Bandar sejumlah 7 orang, Pengepul 10 orang, serta pengecer hanya 2 orang.
Kasubdit I Pidum Direskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Ansori, pada wartawan, Sabtu (17/3/2012), mengatakan, untuk kasus judi togel model online ini, merupakan modus baru karena jaringan ini memanfaatkan perangkat IT atau software tertentu. Program yang dipasang dikomputer jinjing ini, memudahkan bagi bandar serta pengecer yang langsung online via handphone mereka saat akan melakukan transaksi.
Karena menggunakan IT, kata Ansori, modus judi ini semakin rapi. Berbeda halnya kalau pakai kertas, dicatat. Para pengepul ini diberikan alat, yaitu berupa HP dan sudah diprogram.
''Judi model semacam ini baru kali ini ditangani kepolisian. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terbilang cerdik karena setiap orang tidak harus bertemu satu sama lain. Cukup menggunakan handphone yang telah diberikan program tertentu,''ungkapnya.
Setiap orang yang pesan judi online, tambah Ansori, cukup melalui HP. Dan HP itu terhubung online ke laptop, sehingga pemesan bisa diketahui berapa taruhannya karena sudah ada kode-kode tertentu.
''Nah, waktu keluar tinggal sesuaikan dengan software tadi. Sedangkan pembayarannya melalui transfer,''tukasnya.
Seluruh tersangka itu ditangkap polisi dari 11 tempat kejadian perkara di seluruh Jawa Timur. Dari 19 tersangka, 16 kasus judi togel, dan 3 kasus judi bola. (bsn-tia)

0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

SELAMAT DATANG TEMAN SEMOGA BERMANFAAT

statistik pengunjung

post

Menurut Anda Blog ini?
Baik sekali0%
Baik0%
Cukup 0%

yahoo messenger

ARTIKEL TERBARU :::::::---->>

jam digital

animasi cursor

Hoho Angry Anime Smiley

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

buku tamu

Diberdayakan oleh Blogger.

musik book

 

Followers

 

Our sponsors

Templates by ion khalis | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger