JENIS-JENIS CYBERCRIME
BERDASARKAN KEJAHATANNYA
O
L
E
H
…………………..
……………………
………………………
KOMPUTERISASI AKUNTANSI
UNIVERSITAS BSI
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT,karena hanya rahmat dan
karuniaNya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah dengan judul “JENIS –
JENIS CYBERCRIME BERDASARKANKEJAHATANNYA”
Penulisan
makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan
tugas mata kuliah delik – delik diluar KUHP.
Saya
menyadari masih banyak kekurangan dari makalah ini,baik dari materi maupun
teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalman saya.Oleh
karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan.
Akhirnya
saya berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang
telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah,
Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Limboto,Januari
2011
MUHSIN
M TANUA
601080026
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
I.1
LATAR BELAKANG …………………………………………………………….. 1
I.2
RUMUSAN MASAALAH………………………………………………………… 2
I.3
TUJUAN PENULISAN ………………………………………………………….. 2
BAB
II PEMBAHASAN
II.1
PENGERTIAN CYBERCRIME ………………………………………………. 3
II.2
JENIS – JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN KEJAHATANNYA 4
II.3
PERBEDAAN HACKER DAN CRACKER ………………………………… 7
II.4
PENANGGULANGAN CYBERCRIME …………………………………….. 8
II.5
CONTOH KASUS CYBERCRIME ………………………………………….. 9
BAB
III PENUTUP
III.1KESIMPULAN…………………………………………………………………….
10
III.2
SARAN …………………………………………………………………………… 10
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………………….. 11
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Pada
saat ini teknologi informasi dan komunikasi atau disebut TIK dalam hal ini
khususnya internet berkembang begitu pesatnya.Hampir semua bidang kehidupan
memanfaatkan penggunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya. Mulai dari bidang
ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama, dan system
pertahanan di Indonesia.
Berbagai
manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh misalnya dalam
bidang perbankan,saat ini kita tidak harus pergi ke Bank untuk melakukan
berbagai transaksi keuangan seperti transfer uang dan cek saldo karena semua
ini dapat kita lakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
dalam hal ini menggunakan sms banking dan internet banking.Tentunya Bank yang
telah menggunakan layanan-layanan ini.
Dalam
bidang pendidikan misalnya dengan system pembelajaran e-learning atau
elektronik learning dimana seorang mahasiswa tidak perlu mencatat semua materi
yang diberikan dosen melainkan tinggal mendownload materi didalam web yang
telah disediakan pihak kampusnya.Dengan hal ini tentunya akan menghemat waktu
pembelajaran.
Akan
tetapi di balik manfaat-manfaat itu semua,terkadang ada beberapa pihak tertentu
yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet ini.Mereka sengaja masuk
kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan
didalamnya.baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data,bahkan tidak sedikit
mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin ATM.
Kejahatan-kejahatan
seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime Banyak jenis dan ragam
cybercrime namun semuanya pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan
di dunia maya atau internet.
I.2
RUMUSAN MASAALAH
Rumusan
yang dapat diambil dari makalah “JENIS-JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN
KEJAHATANNYA” adalah sebagai berikut :
- Pengertian
cybercrime
- Jenis
Cybercrime berdasarkan kejahatannya
- Perbedaan
hacker dan cracker
- Contoh
kasus cybercrime
I.3
TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan makalah dengan judul “JENIS-JENIS CYBERCRIME BERDASRKAN KEJAHATANNYA”
adalah sebagai berikut :
- Menambah
wawasan tentang cybercrime.
- Mengenal
lebih dekat kejahatan melalui cybercrime.
- Membedakan
pengertian dan jenis kejahatannya terutama hacker dan cracker.
- Menganalisis
kasus cybercrime.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 PENGERTIAN CYBERCRIME
Cybercrime
berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang
berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala
bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Cybercrime
adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari
berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan
bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak
kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada
beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak
kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang
tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Cybercrime
memiliki karakteristik unik yaitu :
- Ruang
lingkup kejahatan
- Sifat
kejahatan
- Pelaku
kejahatan
- Modus
kejahatan
- Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
II.1.1 Cyberpiracy
Cyberpiracy
adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau
informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat
teknologi komputer.
II.1.2 Cybertrespass
Cybertrespass
adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada
system komputer suatu organisasi atau individu.
II.1.3 Cybervandalism
Cybervandalism
adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu
proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
II.2
JENIS-JENIS CYBERCRIME
BERDASAKAN
KEJAHATANNYA
II.2.1 CARDING
Carding
adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang
diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan
pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah
cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc,
perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki
“carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi
melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs
belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer
internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online
shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak
diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.
Menurut
pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para
carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui
ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang
seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop
dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli
mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
.
II.2.2 HACKING
II.2.2 HACKING
Hacking
adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker
adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca
program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker”
memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman
memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya
kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar
segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain
untuk merusak dan mencuri datanya
II.2.3 CRACKING
Cracking
adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker”
bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip
kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau
pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama
menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya.
Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini
misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap
seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3
juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen
Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun
yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di
dunia maya diselidiki sejak 2006.
II.2.4 DEFACING
Defacing
adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi
pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat
pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan,
pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data
dan dijual kepada pihak lain
II.2.5
PHISING
Phising
adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau
memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password)
pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada
pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
II.2.6 SPAMMING
Spamming
adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak
dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias
“sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang
paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang
mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan
“netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta
nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam
mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector
universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar
dalam karena spaming seperti ini.
II.2.7 MALWARE
Malware
adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya
malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating
system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse,
adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat
lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti
malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena
pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat
program untuk mengerjai korban-korbannya
II.3
PERBEDAAN HACKER DAN CRECKER
Di
kalangan masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah
arti.kebanyakan masyarakat menilai seorang hacker adalah orang yang membobol
data ataupun orang yang mencuri data melalui internet.Padahal pemahaman yang
seperti itu sungguh sangat keliru,berikut ini adalah perbedaan hacker dan
cracker sehingga kita tidak salah lagi memandang seorang hacker.
II.3.1 HACKER
- Mempunyai
kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh
jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs
tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker
melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
- Hacker
mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna
bagi siapa saja.
- Seorang
Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas
nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
- Hacker
bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli
sebagai pengenal jati diri di internet
II.3.2 CRACKER
- Mampu
membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat
destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh
Virus, Pencurian.
- Kartu
Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password
E-Mail/Web Server.
- Bisa
berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
- Mempunyai
situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu
yang bisa mengaksesnya.
- Mempunyai
IP yang tidak bisa dilacak.
- Kasus
yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian
pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai
contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa
diakses dalam waktu yang lama.
II.4
PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Cybercrime
merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat merugikan sehingga pelaku
kejahatannyapun harus dihukum sesuai kadar kejahatannya.Negara Indonesia adalah
Negara hukum sehingga dalam menangani suatu tindak kejahatan tidak terkecuali
cybercrime itu sendiri maka pemerintah membuat sebuah undang-undang yang
mengatur hukuman apa yang pantas untuk para pelaku cybercrime ini.Sehingga
dengan adanya penanganan yang tepat terhadap setiap kasus cybercrime diharapkan
dapat menghilangkan atau paling tidak meminimalkan kasus-kasus cybercrime di
negeri Indonesia tercinta ini.
Undang-undang
yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan
serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan
Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti
kerugian materi dan non materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif
yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime
terutama untuk kasus kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.
Dengan
diterapkannya undang-undang ini secara maksimal tentunya pelaku-pelaku
cybercrime akan berfikir dua kali untuk melakukan kejahatannya mengingat sanksi
yang diberikan tidak bisa dianggap ringan.Sanksi yang diberikan memanglah
sepadan dengan apa yang dilakukan para pelaku cybercrime mengingat kerugian
yang ditimbulkanpun berdampak besar bagi sang korban.Berikut ini adalah
beberapa undang-undang yang relevan dengan kasus-kasus berbagai kejahatan di di
dunia maya.
II.5
CONTOH KASUS CYBERCRIME
Dua
pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di
sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri
menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau,
setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan
SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker.
Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing
senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker
lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar
negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan
niatnya
Dari
kasus di atas saya melihat bahwa kejahatan didunia maya (cybercrime) merupakan
kejahatan yang tidak sederhana karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali
terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas. Banyaknya
aktivitas hacking di Indonesia terbukti dengan enggannya investor luar negeri
menjalankan bisnis dalam bidang e-commerce di Indonesia. Mereka khawatir karena
tidak ada regulasi perlindungan hukum yang jelas mengenai hal tersebut. Hacker
local ini dapat juga kita manfaatkan untuk menghacker situs – situs porno yang
dapat mengakibatkan rusaknya mental dan moral anak negeri
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Indonesia
termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime.Namun, penanganan
perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah
Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna
internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat
rendah.Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama
individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di
dunia.Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di
berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.
III.2
SARAN
Langkah
penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah
melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya,
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
DAFTAR
PUSTAKA
1.
InfoKomputer.com
2. Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23-24
3. Rene L. Pattiradjawane, “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”, Kompas, 21 Juli 2000
4. Jhon Sipropoulus, 1999, “Cyber Crime Fighting, The Law Enforcement Officer’s Guide to Online Crime”, The Natinal Cybercrime Training Partnership, Introduction
2. Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23-24
3. Rene L. Pattiradjawane, “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”, Kompas, 21 Juli 2000
4. Jhon Sipropoulus, 1999, “Cyber Crime Fighting, The Law Enforcement Officer’s Guide to Online Crime”, The Natinal Cybercrime Training Partnership, Introduction
0 komentar:
Posting Komentar