Jumat, 05 Oktober 2012

papert cyber


JENIS-JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN  KEJAHATANNYA
O
L
E
H
…………………..
……………………
………………………
KOMPUTERISASI AKUNTANSI
UNIVERSITAS BSI
2012


KATA PENGANTAR

        Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT,karena hanya rahmat dan karuniaNya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah dengan judul “JENIS – JENIS CYBERCRIME BERDASARKANKEJAHATANNYA”
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah delik – delik diluar KUHP.
Saya menyadari masih banyak kekurangan dari makalah ini,baik dari materi maupun teknik penyajiannya, mengingat kurangnya pengetahuan dan pengalman saya.Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat saya harapkan.
Akhirnya saya berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
   
Limboto,Januari 2011
MUHSIN M TANUA
601080026


DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG …………………………………………………………….. 1
I.2 RUMUSAN MASAALAH………………………………………………………… 2
I.3 TUJUAN PENULISAN ………………………………………………………….. 2
BAB II PEMBAHASAN
II.1 PENGERTIAN CYBERCRIME ………………………………………………. 3
II.2 JENIS – JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN KEJAHATANNYA 4
II.3 PERBEDAAN HACKER DAN CRACKER ………………………………… 7
II.4 PENANGGULANGAN CYBERCRIME …………………………………….. 8
II.5 CONTOH KASUS CYBERCRIME ………………………………………….. 9
BAB III PENUTUP
III.1KESIMPULAN……………………………………………………………………. 10
III.2 SARAN …………………………………………………………………………… 10
DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………..    11



BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG


Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi atau disebut TIK dalam hal ini khususnya internet berkembang begitu pesatnya.Hampir semua bidang kehidupan memanfaatkan penggunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya. Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama, dan system pertahanan di Indonesia.
Berbagai manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh misalnya dalam bidang perbankan,saat ini kita tidak harus pergi ke Bank untuk melakukan berbagai transaksi keuangan seperti transfer uang dan cek saldo karena semua ini dapat kita lakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal ini menggunakan sms banking dan internet banking.Tentunya Bank yang telah menggunakan layanan-layanan ini.
Dalam bidang pendidikan misalnya dengan system pembelajaran e-learning atau elektronik learning dimana seorang mahasiswa tidak perlu mencatat semua materi yang diberikan dosen melainkan tinggal mendownload materi didalam web yang telah disediakan pihak kampusnya.Dengan hal ini tentunya akan menghemat waktu pembelajaran.
Akan tetapi di balik manfaat-manfaat itu semua,terkadang ada beberapa pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet ini.Mereka sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan didalamnya.baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data,bahkan tidak sedikit mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin ATM.
Kejahatan-kejahatan seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime Banyak jenis dan ragam cybercrime namun semuanya pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan di dunia maya atau internet.

I.2 RUMUSAN MASAALAH
Rumusan yang dapat diambil dari makalah “JENIS-JENIS CYBERCRIME BERDASARKAN KEJAHATANNYA” adalah sebagai berikut :
  1. Pengertian cybercrime
  2. Jenis Cybercrime berdasarkan kejahatannya
  3. Perbedaan hacker dan cracker
  4. Contoh kasus cybercrime
I.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah dengan judul “JENIS-JENIS CYBERCRIME BERDASRKAN KEJAHATANNYA” adalah sebagai berikut :
  1. Menambah wawasan tentang cybercrime.
  2. Mengenal lebih dekat kejahatan melalui cybercrime.
  3. Membedakan pengertian dan jenis kejahatannya terutama hacker dan cracker.
  4. Menganalisis kasus cybercrime.


BAB II
PEMBAHASAN
II.1 PENGERTIAN CYBERCRIME


Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

II.1.1 Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
II.1.2 Cybertrespass
Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
II.1.3 Cybervandalism
Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
II.2     JENIS-JENIS    CYBERCRIME  BERDASAKAN                    KEJAHATANNYA
II.2.1 CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut.

Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
.
II.2.2 HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
II.2.3 CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
II.2.4 DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain
II.2.5 PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
II.2.6 SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini.
II.2.7 MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya
II.3 PERBEDAAN HACKER DAN CRECKER
Di kalangan masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan masyarakat menilai seorang hacker adalah orang yang membobol data ataupun orang yang mencuri data melalui internet.Padahal pemahaman yang seperti itu sungguh sangat keliru,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga kita tidak salah lagi memandang seorang hacker.
II.3.1 HACKER
  • Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
  • Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
  • Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
  • Hacker bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai pengenal jati diri di internet




II.3.2 CRACKER
  • Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh Virus, Pencurian.
  • Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-Mail/Web Server.
  • Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
  • Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
  • Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
  • Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.
II.4 PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Cybercrime merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat merugikan sehingga pelaku kejahatannyapun harus dihukum sesuai kadar kejahatannya.Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam menangani suatu tindak kejahatan tidak terkecuali cybercrime itu sendiri maka pemerintah membuat sebuah undang-undang yang mengatur hukuman apa yang pantas untuk para pelaku cybercrime ini.Sehingga dengan adanya penanganan yang tepat terhadap setiap kasus cybercrime diharapkan dapat menghilangkan atau paling tidak meminimalkan kasus-kasus cybercrime di negeri Indonesia tercinta ini.
Undang-undang yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif  yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.
Dengan diterapkannya undang-undang ini secara maksimal tentunya pelaku-pelaku cybercrime akan berfikir dua kali untuk melakukan kejahatannya mengingat sanksi yang diberikan tidak bisa dianggap ringan.Sanksi yang diberikan memanglah sepadan dengan apa yang dilakukan para pelaku cybercrime mengingat kerugian yang ditimbulkanpun berdampak besar bagi sang korban.Berikut ini adalah beberapa undang-undang yang relevan dengan kasus-kasus berbagai kejahatan di di dunia maya.
II.5 CONTOH KASUS CYBERCRIME
Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya
Dari kasus di atas saya melihat bahwa kejahatan didunia maya (cybercrime) merupakan kejahatan yang tidak sederhana karena pembuktiannya yang sulit dan seringkali terbentur oleh belum adanya peraturan hukum yang jelas dan tegas. Banyaknya aktivitas hacking di Indonesia terbukti dengan enggannya investor luar negeri menjalankan bisnis dalam bidang e-commerce di Indonesia. Mereka khawatir karena tidak ada regulasi perlindungan hukum yang jelas mengenai hal tersebut. Hacker local ini dapat juga kita manfaatkan untuk menghacker situs – situs porno yang dapat mengakibatkan rusaknya mental dan moral anak negeri


BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN


Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime.Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.
III.2 SARAN
Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime


DAFTAR PUSTAKA
1. InfoKomputer.com
2. Andi Hamzah, 1990, Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 23-24
3. Rene L. Pattiradjawane, “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”, Kompas, 21 Juli 2000
4. Jhon Sipropoulus, 1999, “Cyber Crime Fighting, The Law Enforcement Officer’s Guide to Online Crime”, The Natinal Cybercrime Training Partnership, Introduction


0 komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

SELAMAT DATANG TEMAN SEMOGA BERMANFAAT

statistik pengunjung

post

Menurut Anda Blog ini?
Baik sekali0%
Baik0%
Cukup 0%

yahoo messenger

ARTIKEL TERBARU :::::::---->>

jam digital

animasi cursor

Hoho Angry Anime Smiley

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

buku tamu

Diberdayakan oleh Blogger.

musik book

 

Followers

 

Our sponsors

Templates by ion khalis | CSS3 by David Walsh | Powered by {N}Code & Blogger