A. Definisi Gambling
Gambling
atau judi biasanya dilakukan didunia nyata dengan uang dan pemain(pejudi) yang
real. Namun seiring dengan berkembangnya teknologi internet, banyak perjudian
yang dilakukan secara nonline.
Perjudian
di dunia maya sulit dijerat sebagai pelanggaran hukum apabila hanya memakai
hukum nasional suatu negara layaknya di dunia nyata. Hal ini disebabkan tidak
jelasnya tempat kejadian perkara karena para pelaku dengan mudah dapat
memindahkan tempat permainan judi mereka dengan sarana komputer dan internet.
Parahnya, kegiatan gambling tidak hanya berhenti dalam persoalan judi.
Gambling
juga memicu kejahatan lainnya seperti pengedaran narkoba, perdagangan senjata
gelap, dll. Uang yang dihasilkan dari kegiatan gambling dapat diputar kembali
di negara yang merupakan the tax haven, seperti Cayman Island yang juga
merupakan surga bagi para pelaku money laundering. Indonesia sering pula
dijadikan oleh pelaku sebagai negara tujuan pencucian uang yang diperoleh dari
hasil kejahatan berskala internasional. Upaya mengantisipasinya adalah
diterbitkannya UU No. 15 tahun 2002 tentang pencucian uang.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker.
Salah satu perjudian online yang marak diberbagai kalangan pada saat ini adalah pocker. Game online yang juga disediakan oleh jejaring sosial yang paling banyak digunakan saat ini memicu para pemain bukan hanya berkutat di depan komputer dan berlama-lama dalam cyberspace tetapi juga memicu tindakan kejahatan lainnya, antara lain menggunakan account orang lain dengan cara curang (cyber tresspass) demi mencuri chip pocker.
Dilihat
dari sisi dunia nyata ataupun dunia maya perjudian tidak lain dan tidak bukan
adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan sesuatu yang berharga
atau segala hal yang mengandung risiko. Namun demikian, perbuatan mengambil
risiko dalam perilaku berjudi, perlu dibedakan pengertiannya dari perbuatan
lain yang juga mengandung risiko. Ketiga unsur dibawah ini mungkin dapat
menjadi faktor yang membedakan perilaku berjudi dengan perilaku lain yang juga
mengandung risiko:
- Perjudian adalah suatu
kegiatan sosial yang melibatkan sejumlah uang (atau sesuatu yang berharga)
dimana pemenang memperoleh uang dari yang kalah.
- Risiko yang diambil
bergantung pada kejadian-kejadian dimasa mendatang, dengan hasil yang
tidak diketahui, dan banyak ditentukan oleh hal-hal yang bersifat
kebetulan/keberuntungan.
- Risiko yang diambil bukanlah
suatu yang harus dilakukan; kekalahan/kehilangan dapat dihindari dengan
tidak ambil bagian dalam permainan judi.
B.
Karakteristik Gambling
Gambling merupakan kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet dan memiliki karakteristik penjudian, yang mana bisa
menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan komunitas gambling. Para perilaku
jenis ini biasanya digambarkan dalam bentuk orang-orang dari kelas menengah
keatas yang berpenghasilan besar.
Ruang lingkup dari kejahatan jenis ini adalah bersifat global. Gambling sering
kali dilakukan secara transional melintasi batas antar negara sehingga sulit
dipastikan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. Karakteristik
internet dimana orang yang berlalu lalang tanpa identitas sangat memungkinkan
terjadinya berbagai aktifitas jahat yang tidak tersentuh hukum. Mengenai pelaku
kejahatan, jika pelaku kejahatan konvensional mudah diidentifikasikan dan
memiliki tipe tertentu, maka pelaku gambling bersifat lebih menyeluruh. Secara
khususnya yang menggunakan gambling ini mengetahui dunia gambling, pelaku
penjudi tersebut mayoritas orang dewasa yang mempunyai penghasilan tinggi.
Bahwa kerugian yang ditimbulkan dari kejahatan ini pun bersifat material, harga
diri, dan martabat. Dimasa mendatang kejahatan semacam ini dapat mengganggu
perekonomian si pelaku gambling ini dan perekonomian nasional melalui jaringan
infrastruktur yang berbasis teknologi elektronik.
C.
Jenis-jenis Gambling
1. Games
You Can Beat
Dalam
games you can beat penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang.
Penjudi juga berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam
kategori ini penjudi menganggap kemenangan diperoleh melalui permainan dengan
penuh keahlian dan strategi yang jitu serta dapat membaca strategi lawan.
Penjudi harus dapat memilih dan membuat keputusan secara tepat serta dapat
membedakan alternatif kondisi mana harus ikut bermain. Secara singkat dapat
dikatakan bahwa permainan jenis judi ini adalah permainan yang dirancang khusus
bagi penjudi yang hanya mementingkan kemenangan.
Yang
termasuk dalam kategori ini adalah :
a. BlackJack
b. Pai
Gow Poker
2. Patience Games
Bagi
penjudi yang ingin santai dan tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil, maka
patience games merupakan pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model
ini para penjudi menunggu dengan sabar nomor yang mereka miliki keluar. Bagi
mereka masa-masa menunggu sama menariknya dengan masa ketika mereka memasang
taruhan, mulai bermain ataupun ketika mengakhiri permainan. Yang termasuk dalam
kategori ini adalah;
a. Lottery
b. Bingo
D.
Faktor Terjadinya gambling
Faktor-faktor
yang mempengaruhi perilaku berjudi bahwa perilaku perilaku berjudi memiliki
banyak efek samping yang merugikan bagi si penjudi maupun keluarganya mungkin
sudah sngat banyak disadari oleh para penjudi. Anehnya tetap saja mereka
menjadi sulit untuk meninggalkan perilaku berjudi jika sudah terlanjur
mencobanya. Dari berbagai hasil penilitian lintas budaya yang telah dilakukan
para ahli diperoleh beberapa factor yang amat berpengaruh dalam memberikan
kontribusi pada perilaku berjudi.
Factor
tersebut adalah;
· Faktor
Sosial dan Ekonomi
Bagi
masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali
dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidaklah
mengherankan jika pada masa undian SDSB di Indonesia zaman orde baru yang lalu,
peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti
tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima. Dengan modal yang sangat kecil
mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya
dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang
menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku
tersebut dalam komunitas.
· Faktor
Situasional
Situasi
yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah
tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi
dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola
perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika
tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran
yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para
penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan
dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa
saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil). Peran media
massa seperti televisi dan film yang menonjolkan keahlian para penjudi yang
"seolah-olah" dapat mengubah setiap peluang menjadi kemenangan atau
mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula mendorong individu untuk
mencoba permainan judi.
· Faktor
Belajar
Sangatlah
masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi,
terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah dipelajari
dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan dalam pikiran
seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori
belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan
bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh
pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.
· Faktor
Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi
yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap
peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi
yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang
keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat
yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang
tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang
diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang
tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran:
"kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang,
begitu seterusnya".
· Faktor
Persepsi terhadap Ketrampilan
Penjudi
yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis
permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam
permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka menilai
ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu mengendalikan berbagai
situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control). Mereka
seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena
ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam
perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai
"hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang
menurut mereka pasti akan didapatkan.
E.
Penanggulangan Gambling Secara Hukum
Perjudian
adalah suatu bentuk patologi sosial. Perjudian menjadi ancaman yang nyata atau
potensiil terhadap norma-norma sosial sehingga bisa mengancam berlangsungnya
ketertiban sosial. Dengan demikian perjudian dapat menjadi penghambat
pembangunan nasional yang beraspek material-spiritual. Oleh karena itu
perjudian harus ditanggulangi dengan cara yang rasional. Salah satu usaha yang
rasional tersebut adalah dengan pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana.
Permasalahan yang dihadapi yaitu apakah kebijakan hukum pidana di Indonesia
yang ada saat ini telah memadai dalam rangka menanggulangi perjudian dan
bagaimana kebijakan aplikatif hukum pidana. Serta bagaimana kebijakan formulasi
hukum pidana di masa yang akan datang untuk menanggulangi tindak pidana perjudian.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji
atau menganalsis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan
memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif didalam
sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi
penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan (library research),
yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Pengaturan tentang tindak pidana perjudian telah diatur dalam hukum Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan perubahan oleh Undang-Undang No.7 Tahun 1974
tentang penertiban perjudian. Namun kebijakan formulasi peraturan
perundang-undangan mempunyai beberapa kelemahan. Pada tahap aplikatif hakim
tidak bebas untuk menentukan jenis-jenis sanksi pidana yang akan dikenakan
terhadap pembuat tindak pidana perjudian.
Hal ini disebabkan sistem minimum umum dan sistem maksimum umum yang dianut
oleh KUHP, sehingga apapun jenis sanksi pidana yang tertuang dalm undang-undang
harus diterapkan oleh hakim. Kebijakan penanggulangan tindak pidana perjudian
di masa yang aka datang tetap harus dilakukan dengan sarana penal. Kebijakan
formulasi hukum pidana harus lebih optimal dan mampu untuk menjangkau
perkembangan tindak pidana perjudian dengan bersaranakan teknologi canggih.
0 komentar:
Posting Komentar